Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita ikut menyoroti terkait kasus yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Prof. Romli menilai Firli Bahuri saat ini menjadi korban rekayasa kasus karena penetapan status tersangka terhadapnya tidak dilakukan sesuai hukum acara.
Mengingat seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan standar-standar operasional hukum acara.
Sementara terkait Firli, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 123 orang saksi namun tidak satupun di antaranya saksi sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bukan rekayasa lagi, kelihatan bahwa (penyidik Polda Metro Jaya) memang zalim. Petunjuk Jaksa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sesuai KUHAP, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri tetapi sampai saat ini tidak ada. Ini artinya status tersangka Pak Firli tidak ada bukti yang cukup menurut Jaksa," tegas Romli dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran ini juga mengungkapkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa dua alat bukti permulaan adalah tindakan yang melanggar hak asasi.
Load more