Pringsewu, Lampung - Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pringsewu, Lampung diamankan polisi pada Senin (19/12/2022).
Dari hasil penyelidikan polisi, dikatakan Feabo, oknum LSM meminta sejumlah uang kepada salah satu kepala pekon di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak, korban akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.
Karena risih dengan perilaku oknum LSM yang sering datang ke rumah dan mengancam akan dilaporkan, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum tersebut.
Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta, namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi. Saat itu, korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima J.
Namun beberapa minggu kemudian, saudara J kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sejumlah Rp3 juta, sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib dan meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.
Korban yang merasa tertekan dengan perilaku J lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.
"Saudara J kita amankan di salah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban. BB uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial J dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. "Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu ke depan," jelasnya. (puj/wna)
Load more