Eksekusi Lahan Seluas 19.849 M di Karimun, Tergugat Nilai Eksekusi Tidak Sesuai Objek Perkara
Juru sita Pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi lahan seluas 19.849 m di Jalan Coastal Area, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (4/11/2022).
Jumat, 4 November 2022 - 23:22 WIB
-
Reporter :
-
Editor :
Linova Rifianty
Alfonsius menambahkan, adapun yang dieksekusi merupakan objek yang ada di dalam lahan seperti bangunan. “Kalau untuk batas-batas itu merupakan wewenang BPN, kita hanya mengeksekusi sesuai dengan putusan pengadilan dan pemohon dari termohon,” ucapnya. (aji/wna)
Load more