KKP Bongkar Tambang Ilegal di Pulau Kecil Citlim, Karimun: Ancam Terumbu Karang dan Lamun
- Instagram Ditjenpkrl
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan lingkungan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Tambang ini terbukti tidak memiliki izin resmi dari KKP, serta melanggar aturan pelindungan ekosistem pulau-pulau kecil.
Pulau Citlim, yang luasnya hanya sekitar 2.200 hektare, tergolong dalam kategori pulau sangat kecil (tiny island) dan secara hukum tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambang.
“Kegiatan tambang ini tidak sesuai dengan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi,” tegas Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, dalam pernyataan resmi di akun Instagram @ditjenpkrl, dikutip Selasa (17/6/2025).
Tak Kantongi Rekomendasi KKP
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak pernah mengurus izin pemanfaatan pulau-pulau kecil ke KKP. Padahal, untuk segala bentuk aktivitas ekonomi di pulau kecil, wajib ada rekomendasi resmi dari KKP.
“Pulau ini seharusnya kita segel. Tapi mereka tidak mengindahkan aturan. Bahkan ada aktivitas reklamasi dan pembuatan jeti tanpa izin,” ungkap Aris.
Ancam Ekosistem Laut: Terumbu Karang dan Lamun
Menurut Aris, tambang yang beroperasi di Pulau Citlim termasuk tambang jenis Pulau Petabah. Area bekas tambang tampak gundul dan belum direklamasi kembali dengan penanaman pohon.
Kondisi ini berpotensi memicu sedimentasi, terutama saat hujan turun. Sedimen dari tanah bekas tambang itu akan terbawa ke laut dan menutupi ekosistem penting seperti terumbu karang dan lamun, yang sangat vital bagi kehidupan biota laut.
“Warna cokelat dari tambang menunjukkan tingginya potensi sedimen masuk ke laut saat hujan. Ini bisa merusak ekosistem laut kita secara permanen,” jelasnya.
Langkah Tegas KKP
Kasus ini menambah daftar panjang tambang ilegal yang menyasar kawasan pesisir dan pulau kecil di Indonesia. KKP menegaskan bakal melakukan langkah tegas, termasuk penutupan paksa dan penyegelan, terhadap aktivitas yang mengabaikan keberlanjutan ekosistem laut.
Sebagai catatan, pelanggaran terhadap Permen KP No. 10 Tahun 2024 bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hukum yang bisa berujung sanksi pidana dan administratif.
Load more