Hasil dari kejahatan ini, kata Agus, dinikmati oleh keduanya. Namun, menurutnya antara kedua tersangka tidak ada hubungan khusus. Hubungan keduanya antara atasan dan bawahan. "Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (ayr/wna)
Load more