News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Pekanbaru Somasi Kementrian PUPR dan Wali Kota Soal Jalan Rusak Akibat Proyek IPAL

Warga Kota Pekanbaru layangkan somasi ke Kementerian PUPR hingga Pemkot Pekanbaru, Muflihun, terkait jalan Rusak selama 4 Tahun dampak dari Proyek IPAL
Selasa, 13 September 2022 - 09:19 WIB
Warga Kota Pekanbaru melayangkan somasi ke Kementerian PUPR
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Arifin

Pekanbaru, Riau - Warga Kota Pekanbaru melayangkan somasi ke Kementerian PUPR hingga Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, terkait jalan Rusak selama 4 Tahun dampak dari Proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah ( IPAL ).

Somasi dilayangkan Tim Advokat Pejuang Riau setelah menerima kuasa perwakilan masyarakat dan organisasi masyarakat di Pekanbaru. Mereka melakukan somasi ke pejabat terkait akibat dampak proyek yang tak kunjung tuntas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Somasi ini mengeluhkan proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang telah dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Hutama Karya (HK). Proyek diduga sudah menyebabkan kerusakan pada jalan-jalan di Pekanbaru," terang Ketua Tim Advokat Pejuang Rakyat, Suroto (13/9/2022).

Dalam somasi yang akan dilayangkan tersebut, masyarakat menilai sejumlah titik jalan di Pekanbaru rusak. Jalan-jalan rusak akibat proyek yang digarap sejak tahun 2018 lalu.

"Kondisi sekarang dibeberapa titik jalan di Pekanbaru masih ada yang dalam tahap pengerjaan. Tetapi banyak juga pekerjaan IPAL sudah selesai namun jalan dibiarkan dalam keadaan rusak dan buruk," kata Suroto.

Kondisi itu tentu menimbulkan berbagai ketidaknyamanan dan kerugian kepada pengguna jalan. Termasuk pedagang dan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan proyek.

"Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, Tim Advokat Pejuang Riau dalam sehari dua hari ini akan menyampaikan somasi kepada Kementrian PUPR, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau, Direktur PT Wijaya Karya dan Direktur PT Hutama Karya," katanya.

Selain pejabat tersebut, sejumlah pejabat yang akan juga disomasi adalah Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Somasi itu dilayangkan karena dinilai tak mengawasi proyek selama pengerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami juga akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru karena tidak melakukan pengawasan terhadap proyek ini. Somasi akan kita kirimkan juga ke Pj Wali Kota. Masalah kerusakan jalan bukan baru. Artinya kita sudah dapat banyak keluhan semua soal kerusakan jalan," imbuh kuasa hukum lain, Zulkarnain Kadir.

Pria yang akrab disapa ZK itu mengaku tak ada niat baik dari para pihak terkait jalan rusak. Mengingat hingga saat ini masalah jalan rusak tidak kunjung tuntas.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT