Simalungun, Sumatera Utara - Tiga (3) minggu dalam pengejaran, buronan kasus korupsi dana BOS akhirnya diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Tersangka Hardono Purba diciduk dari pelataran satu di antara cafe di Jalan H Adam Malik, Kota Pematangsiantar, sekira pukul 23.00 WIB, pada Jumat (12/8/2022) malam.
Ditemui diruangannya, Sabtu (13/8/2022), Kepala Seksi Intelejen Simalungun, Asor Olodaiv Siagian membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka sebelumnya dalam proses penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Simalungun.
"Yakni, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS Reguler tahun anggaran 2018-2020, dan Dana DAK serta dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara," papar Asor kepada tvonenews.com.
Ia juga sebutkan tersangka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah yang diduga melakukan korupsi dan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.217.220.000.- (satu miliar dua ratus tujuh belas juta, dua ratus dua puluh ribu rupiah).
"Tersangka sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik kejaksaan namun tidak pernah menghadiri penggilan tanpa alasan yang sah," ungkap Asor.
Selanjutnya, karena tersangka mangkir maka kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejari akhirnya meminta bantuan Tim Tabur Kejaksaan Simalungun untuk melakukan upaya penagkapan paksa.
Load more