Bukan hanya itu, saksi Robin Ginting juga membantah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dan menyatakan bahwa pengakuan yang sebenarnya adalah yang disampaikannya di depan majelis hakim.
"Ini pengakuan saya yang sebenarnya majelis hakim, karena saat di periksa polisi saya ketakutan dan kondisi ngantuk, jadi saya tanda tangani saja biar cepat," jelas saksi di depan persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan dari fakta di persidangan sekitar 13 saksi yang dihadirkan, sebagain besar malah tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap korban, sehingga ini menjadi pembuktian dipersidangan keterlibatan terdakwa DP dan HS di dalam kasus tersebut.
"Sudah 13 saksi yang dihadirkan didepan majelis hakim dan sebagain besar tidak mengetahui adanya tindak kekerasan didalam kerangkeng, tentu saja ini menjadi bukti baru terkait keterlibatan klien kami dalam kasus ini," ucap Mangapul Silalahi di sela waktu istirahat sidang yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Mangapul Silalahi juga menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus mengikuti dan mendengarkan keterangan dari saksi lainnya yang alan dihadirkan pihak JPU.
"kita masih menunggu keterangan dari saksi - saksi lainnya dan berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil - adilnya untuk para terdakwa," jelas Mangapul Silalahi.
Selain persidangan dengan terdakwa DP dan HS juga digelar agenda sidang dengan terdakwa SP/JS/ RG Dan TS yang dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Tppu Atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dan tersangka HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. (Tht/Aag)
Load more