Sidang Kerangkeng Bupati Langkat yang Pernah Aktif Digelar Kembali, Saksi dari JPU Tak Mengetahui Adanya Kekerasan
- Istimewa/tim tvone
Mangapul Silalahi juga menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus mengikuti dan mendengarkan keterangan dari saksi lainnya yang alan dihadirkan pihak JPU.
"kita masih menunggu keterangan dari saksi - saksi lainnya dan berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil - adilnya untuk para terdakwa," jelas Mangapul Silalahi.
Selain persidangan dengan terdakwa DP dan HS juga digelar agenda sidang dengan terdakwa SP/JS/ RG Dan TS yang dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Tppu Atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dan tersangka HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. (Tht/Aag)
Load more