Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng milik Bupati Langkat yang pernah aktif, Terbit Rencana PA kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat, dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (12/8/2022).
Dari total agenda hingga sidang ke 5 ini, sedikitnya ada 13 saksi yang sudah dihadirkan JPU terhadap berkas perkara atas terdakwa DP dan HS yang merupakan anak Bupati Langkat yang pernah aktif, Terbit Rencana PA.
Anehnya, dari 13 saksi yang sudah dihadirkan di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Halida Rahardhini, sebagain besar keterangan saksi malah tidak mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap korban Sarianto Ginting yang meninggal dunia di dalam kerangkeng.
"Saya tidak mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap Sarianto Ginting saat berada di kerangkeng besi, yang saya lihat saat masuk ke dalam kerangkeng badan Sarianto Ginting kurus dan sesak napas," ucap Robin Ginting yang merupakan satu di antara saksi yang dihadirkan pihak JPU di persidangan sekaligus mantan penghuni kerangkeng tersebut.
Foto Situasi Sidang Kerangkeng Bupati Langkat yang Pernah Aktif
Load more