Langkat, Sumatera Utara - Sidang kasus kerangkeng milik Bupati Langkat yang pernah aktif, Terbit Rencana PA kembali digelar Pengadilan Negeri Stabat, dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (12/8/2022).
Dari total agenda hingga sidang ke 5 ini, sedikitnya ada 13 saksi yang sudah dihadirkan JPU terhadap berkas perkara atas terdakwa DP dan HS yang merupakan anak Bupati Langkat yang pernah aktif, Terbit Rencana PA.
Anehnya, dari 13 saksi yang sudah dihadirkan di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Halida Rahardhini, sebagain besar keterangan saksi malah tidak mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap korban Sarianto Ginting yang meninggal dunia di dalam kerangkeng.
"Saya tidak mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap Sarianto Ginting saat berada di kerangkeng besi, yang saya lihat saat masuk ke dalam kerangkeng badan Sarianto Ginting kurus dan sesak napas," ucap Robin Ginting yang merupakan satu di antara saksi yang dihadirkan pihak JPU di persidangan sekaligus mantan penghuni kerangkeng tersebut.
Foto Situasi Sidang Kerangkeng Bupati Langkat yang Pernah Aktif
Bukan hanya itu, saksi Robin Ginting juga membantah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dan menyatakan bahwa pengakuan yang sebenarnya adalah yang disampaikannya di depan majelis hakim.
"Ini pengakuan saya yang sebenarnya majelis hakim, karena saat di periksa polisi saya ketakutan dan kondisi ngantuk, jadi saya tanda tangani saja biar cepat," jelas saksi di depan persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan dari fakta di persidangan sekitar 13 saksi yang dihadirkan, sebagain besar malah tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap korban, sehingga ini menjadi pembuktian dipersidangan keterlibatan terdakwa DP dan HS di dalam kasus tersebut.
"Sudah 13 saksi yang dihadirkan didepan majelis hakim dan sebagain besar tidak mengetahui adanya tindak kekerasan didalam kerangkeng, tentu saja ini menjadi bukti baru terkait keterlibatan klien kami dalam kasus ini," ucap Mangapul Silalahi di sela waktu istirahat sidang yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB tadi.
Mangapul Silalahi juga menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus mengikuti dan mendengarkan keterangan dari saksi lainnya yang alan dihadirkan pihak JPU.
"kita masih menunggu keterangan dari saksi - saksi lainnya dan berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil - adilnya untuk para terdakwa," jelas Mangapul Silalahi.
Selain persidangan dengan terdakwa DP dan HS juga digelar agenda sidang dengan terdakwa SP/JS/ RG Dan TS yang dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Tppu Atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP dan tersangka HG dan IS yang dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. (Tht/Aag)
Load more