Dari keterangan para terduga, bahwa ke sembilan anak mengakui melemparkan batu ke arah jalan tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan. "Tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepada mobil-mobil yang melintas di jalan tol tersebut," ungkapnya.
Pandra menjelaskan, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2022, yang mengalami pelemparan batu di sekitar KM 68-70 di JTTS, yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan akibat percikan kaca pintu bagian depan sebelah kiri.
"Dikarenakan kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan koordinasi dengan BAPAS dan UPTDA provinsi dalam pemeriksaan anak, hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia di bawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung," papar Pandra.
"Atas perbuatannya kami menerapkan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tambahnya.
Polda Lampung juga mengimbau pada orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya. (Puj/Wna)
Load more