Selain itu, usai sidang berkas yang pertama, dilanjutkan dengan berkas sidang yang kedua dan ketiga dengan agenda mendegarkan keterangan dari saksi.
Dari 8 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membagi menjadi 3 berkas perkara, diantaranya berkas yang pertama atas nama terdakwa DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, sedangkan terdakwa SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sidang lanjutan dari perkara kerangkeng Bupati Langkat nonaktif ini akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi. (tht/wna)
Load more