Tanjungpinang, Kepri - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B, Tanjungpinang menyita sebanyak 121.310 batang rokok tanpa cukai dalam operasi gempur rokok ilegal selama 3 pekan di wilayah Bea Cukai Tanjungpinang meliputi, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga serta Kabupaten Natuna dan Anambas.
"Sasaran kita tempat-tempat penjualan eceran rokok ilegal, tidak hanya rokok barang kena cukai lainnya juga kita sita seperti minuman mengandung etil alkohol golongan A dan B," ujar Faisal, Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut Faisal mengatakan, barang kena cukai jenis minuman etil alkohol golongan A dan B turut disita dalam operasi gempur yaitu bir impor. "Jumlahnya sekitar 99 liter bir kemasan kaleng," lanjutnya.
Load more