Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar, Ada Rokok hingga Sex Toys
- Istimewa.
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil operasi penindakan selama periode 2024 hingga awal 2025. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Jalan Ganet, Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025). Aksi ini sebagai bentuk upaya menyelamatkan kerugian negara serta perlindungan masyarakat dampak negatif peredaran barang ilegal.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses administrasi dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
“Barang ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Tri.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup 2,6 juta batang rokok ilegal, 501 liter minuman beralkohol tanpa izin, sex toys, obat-obatan, pakaian dan sepatu bekas, serta barang elektronik dan kosmetik ilegal.
Total kerugian negara akibat barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar dari potensi penerimaan negara.
“Kerugian mencakup penerimaan cukai, bea masuk serta pajak," jelas Tri.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, disaksikan unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam pemberantasan barang ilegal.
Dengan nilai barang mencapai Rp5,3 miliar, Tri Hartana berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran barang ilegal dan pentingnya mendukung upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kita akan terus bahu membahu dan sinergi dengan instansi lain untuk memerangi barang ilegal ini," pungkasnya.
Load more