News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Palembang Tetapkan Dua ASN Perkimtan Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar 

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim Dinas
Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:00 WIB
Tanggapan layar dua tersangka saat digiring petugas Kejari ke mobil tahanan
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024 yang rugikan negara Rp1,6 miliar.

Kedua tersangka tersebut inisial Y dan MFR masih berstatus Aparatur Sipil Negara ASN Kota Palembang. Kasi Pidsus Kejari Palembang Anca Akbar, didampingi Kasubsi Intelijen Fachri Aditya,menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penetapan tersangka kami lakukan setelah ditemukan fakta bahwa 99 dari 131 kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif atau tidak pernah dikerjakan,” ujar Anca saat memberikan keterangan pers di Kejari Palembang, Jumat (23/1/2026).

Menurut Anca, penyidikan perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 139 orang saksi dari berbagai unsur. Para saksi berasal dari Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan, hingga pihak internal Dinas Perkimtan Kota Palembang.

Anca mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia tidak sepenuhnya menyediakan material bangunan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan bersama ahli konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan menemukan fakta mencolok.

“Dari 131 kegiatan sepanjang tahun 2024, hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sedangkan 99 kegiatan lainnya fiktif,” tegas Anca.

Anca menyebutkan bahwa Y dan MFR selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang dan material yang disediakan oleh penyedia, bahkan diduga dengan sengaja membiarkan terjadinya ketidaksesuaian tersebut.

“Akibat perbuatan itu, berdasarkan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.686.574.440,00,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Anca, penyidik juga menemukan aliran dana yang mengarah kepada Y dan MFR, sehingga semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Atas dasar alat bukti yang cukup, kami menetapkan Y sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 dan MFR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026, keduanya tertanggal 23 Januari 2026,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sepekan Lagi Girik hingga Letter C Tak Diakui Pemerintah, Deadline 2 Februari 2026!

Sepekan Lagi Girik hingga Letter C Tak Diakui Pemerintah, Deadline 2 Februari 2026!

Mulai 2 Februari girik, letter c, atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku. Bagaimana nasib tanah yang belum disertifikatkan hingga 2 Februari 2026?
Manchester City Lebih Takut Pep Guardiola Pergi Ketimbang 115 Dakwaan Premier League, Ruang Ganti Siaga Rencana Darurat

Manchester City Lebih Takut Pep Guardiola Pergi Ketimbang 115 Dakwaan Premier League, Ruang Ganti Siaga Rencana Darurat

Manchester City lebih cemas Pep Guardiola hengkang dibanding 115 dakwaan Premier League, spekulasi masa depan sang pelatih kian panas meski kontraknya masih panjang
Banyak Pemain Abroad Timnas Indonesia Pulang Kampung ke Super League, Begini Ungkapan Jujur John Herdman

Banyak Pemain Abroad Timnas Indonesia Pulang Kampung ke Super League, Begini Ungkapan Jujur John Herdman

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menilai pemain diaspora yang berkarier di Super League memberi keuntungan besar, mulai adaptasi fisik hingga kedalaman skuad Garuda.
Prabowo Pulang Bawa Oleh-oleh Sederet Capaian Strategis, Termasuk Investasi Rp90 T untuk Bangun Ribuan Kapal Ikan

Prabowo Pulang Bawa Oleh-oleh Sederet Capaian Strategis, Termasuk Investasi Rp90 T untuk Bangun Ribuan Kapal Ikan

Kunjungan luar negeri Presiden Prabowo yang berlangsung selama lima hari ditutup dengan membawa pulang sejumlah hasil strategis di berbagai sektor, terutama ekonomi.
John Herdman Turun ke Stadion, Pantau Super League demi Temukan Formula Terbaik Timnas Indonesia

John Herdman Turun ke Stadion, Pantau Super League demi Temukan Formula Terbaik Timnas Indonesia

John Herdman aktif memantau Super League 2025/2026 dengan hadir langsung ke stadion demi menyusun komposisi ideal timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026.
Bantah Jual Saham BIJB, KDM Usul Tukar Guling Bandara Jabar dan Soroti Lagi Masalah Whoosh: Ada yang Aneh!

Bantah Jual Saham BIJB, KDM Usul Tukar Guling Bandara Jabar dan Soroti Lagi Masalah Whoosh: Ada yang Aneh!

Gubernur Jabar KDM usul kepada pemerintah soal skema tukar guling aset strategis atau ruislag Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dengan Bandara Husein Sastranegara.

Trending

Meninggalnya Lula Lahfah Dikaitkan dengan Overdosis, Polisi Akui Ada Rekam Medis Soal Ini

Meninggalnya Lula Lahfah Dikaitkan dengan Overdosis, Polisi Akui Ada Rekam Medis Soal Ini

Peristiwa meninggal dunianya Lula Lahfah yang juga kekasih hati dari Reza Arap masih menyisakan teka-teki usai kematian selebgram muda itu dikaitkan dengan overdosis obat atau zat terlarang.
PDI Perjuangan Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana Tapanuli Tengah di Pengungsian

PDI Perjuangan Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana Tapanuli Tengah di Pengungsian

Panitia Natal Nasional PDI Perjuangan (PDIP) gelar bakti sosial di sejumlah titik terdampak bencana di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 22-24 Februari 2026
Dari Penonton Jadi Finalis, Alwi Farhan Ukir Kisah di Indonesia Masters 2026

Dari Penonton Jadi Finalis, Alwi Farhan Ukir Kisah di Indonesia Masters 2026

Alwi Farhan mengaku terharu bisa lolos ke final Indonesia Masters 2026
Bantah Jual Saham BIJB, KDM Usul Tukar Guling Bandara Jabar dan Soroti Lagi Masalah Whoosh: Ada yang Aneh!

Bantah Jual Saham BIJB, KDM Usul Tukar Guling Bandara Jabar dan Soroti Lagi Masalah Whoosh: Ada yang Aneh!

Gubernur Jabar KDM usul kepada pemerintah soal skema tukar guling aset strategis atau ruislag Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dengan Bandara Husein Sastranegara.
Layvin Kurzawa akan Diperkenalkan sebagai Pemain Baru Persib usai Laga Kontra PSBS Biak di GBLA, Kata Media Prancis

Layvin Kurzawa akan Diperkenalkan sebagai Pemain Baru Persib usai Laga Kontra PSBS Biak di GBLA, Kata Media Prancis

Media Prancis Foot Mercato mengklaim Layvin Kurzawa telah menandatangani kontrak enam bulan dan akan segera diumumkan sebagai pemain anyar Persib Bandung.
Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Lula Lahfah Sempat Ungkap Kronologi Gejala Penyakitnya, dari Meriang Kini Pacar Reza Arap itu Meninggal Dunia

Selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di unit apartemen di Jaksel, Jumat (23/1/2026). Ia sempat mengungkap gejala penyakitnya viral.
FIFA Beri Lampu Hijau, Kapten Liga Jepang Bisa Dinaturalisasi dan Dipilih John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

FIFA Beri Lampu Hijau, Kapten Liga Jepang Bisa Dinaturalisasi dan Dipilih John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

PSSI berpeluang menaturalisasi kapten klub Liga Jepang berdarah Jawa. Striker ini bisa debut bersama Timnas Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT