News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Tipu Gelap Kondotel Fiktif di Surabaya, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Hukum

Kasus dugaan tipu gelap Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Centurion Perkasa Iman dalam kasus dugaan tipu gelap Kondotel (Kondominium dan Hotel) fiktif di Jalan Bintoro Surabaya dinilai terdapat sejumlah kejanggalan
Jumat, 28 Februari 2025 - 18:05 WIB
Kondominium dan Hotel
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Kasus dugaan tipu gelap Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Centurion Perkasa Iman dalam kasus dugaan tipu gelap Kondotel (Kondominium dan Hotel) fiktif di Jalan Bintoro Surabaya dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.

Steven Messakh, Kuasa Hukum Tersangka, Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Centurion Perkasa Iman, memberikan tanggapan secara tertulis, Jumat (28/2), menyikapi pemberitaan di sejumlah media siber.

Advokat senior yang mempunyai Firma Hukum di Jakarta dan Singapura ini berpendapat bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah disepakati oleh para pihak, secara tegas telah diatur bahwa setiap perselisihan atau sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Oleh karena itu, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui jalur arbitrase sesuai dengan kesepakatan awal para pihak, bukan melalui proses hukum pidana. Hal ini sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak (contractual freedom) yang dijamin oleh hukum Indonesia,” kata Steven, panggilan karibnya.

Ia menambahkan, dalam perjanjian jual beli kondotel tersebut, penguasaan unit berada di bawah PT Centurion Perkasa Iman (CPI) tanpa batas periode sesuai dengan kesepakatan bersama dan seluruh pembayaran yang dilakukan oleh pembeli telah masuk ke rekening perusahaan.

“Dengan demikian, jika terdapat tuntutan ganti rugi, seharusnya tuntutan tersebut ditujukan kepada PT Centurion Perkasa Iman sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan kepada klien kami secara pribadi,” ungkapnya.

Steven menjelaskan bahwa perlu dipahami bahwa kondotel sebagai produk properti tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini menyebabkan perjanjian jual beli kondotel memiliki karakteristik yang berbeda dengan perjanjian jual beli rumah susun, yang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

“Oleh karena itu, tuduhan yang diajukan oleh Pelapor (Felix The) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan perlu ditinjau ulang, mengingat tuduhan tersebut hanya didasarkan pada asumsi sepihak tanpa mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak yang telah diatur dalam perjanjian yang sah dan disepakati bersama,” tuturnya.

Steven menyebut kliennya, Ferry Alfritz Sangeroki, telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai, termasuk dengan menawarkan pengalihan saham di Hotel Grand Swiss-Belhotel Darmo sebagai bentuk kompensasi. Namun, tawaran ini ditolak oleh pihak Pelapor yang hanya menginginkan pengembalian dana secara tunai.

“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak bertanggung jawab secara pribadi atas pengembalian dana tersebut, mengingat dana pembelian telah masuk ke rekening PT Centurion Perkasa Iman yang sekarang statusnya adalah anak usaha PT. PP (Tbk) BUMN,” tandasnya.

Pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan menggugat PT. PP selaku pemegang saham terbesar PT Centurion Perkasa Iman termasuk Direksi PT. Centurion Perkasa Iman untuk memastikan bahwa hak-hak para pihak dapat diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

“Selain itu, kami juga akan memperjuangkan agar klien kami tidak dibebani tanggung jawab pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku,” serunya.

Steven memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

Namun, ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan reputasi kliennya sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami posisi hukum klien kami dan menunggu proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top 3 Bola 20 Januari: Nasib Arne Slot di Liverpool Jadi Sorotan, Media Italia Sentil Bos AC Milan

Top 3 Bola 20 Januari: Nasib Arne Slot di Liverpool Jadi Sorotan, Media Italia Sentil Bos AC Milan

Isu panas seputar sepak bola kembali menyita perhatian publik pada Selasa (20/1), mulai dari sorotan terhadap nasib Arne Slot di Liverpool hingga bos AC Milan.
Arteta Gigit Jari, Chelsea Siap Bayar Rp1,2 Triliaun demi Tikung Arsenal

Arteta Gigit Jari, Chelsea Siap Bayar Rp1,2 Triliaun demi Tikung Arsenal

Chelsea disebut telah menyiapkan dana hingga Rp1,2 triliun untuk membajak target incaran Arsenal. Cek selengkapnya.
Teka-teki Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Sulsel, Menhub: Dokumen Nyatakan Laik Terbang

Teka-teki Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Sulsel, Menhub: Dokumen Nyatakan Laik Terbang

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi memberikan klarifikasi terkait status pesawat ATR 42-500 yang kecelakaan tragis di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. 
Apa Itu Tendangan Panenka yang Dilesatkan Brahim Diaz dan Jadi Petaka untuk Maroko di Final AFCON 2025?

Apa Itu Tendangan Panenka yang Dilesatkan Brahim Diaz dan Jadi Petaka untuk Maroko di Final AFCON 2025?

Brahim Diaz mencoba untuk melakukan teknik ikonik panenka di Final AFCON 2025. Sayangnya, teknik itu justru jadi petaka bagi Timnas Maroko dalam pertandingan tersebut.
Sering Kehilangan Barang Bukan Berarti Dicuri, Amalkan Doa Berikut Agar Segera Ditemukan Kembali

Sering Kehilangan Barang Bukan Berarti Dicuri, Amalkan Doa Berikut Agar Segera Ditemukan Kembali

Kadang seseorang mengalami kehilangan barang berharga, dan meski telah berusaha mencarinya, barang tersebut belum juga ditemukan. Amalkan doa ini sambil ikhtiar
Wali Kota Madiun Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya Tidak Pernah Lelah Membangun Kota Madiun

Wali Kota Madiun Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya Tidak Pernah Lelah Membangun Kota Madiun

Wali Kota Madiun, Maidi tiba di Gedung Merah Putih setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Trending

Teka-teki Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Sulsel, Menhub: Dokumen Nyatakan Laik Terbang

Teka-teki Jatuhnya Pesawat ATR di Gunung Bulusaraung Sulsel, Menhub: Dokumen Nyatakan Laik Terbang

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi memberikan klarifikasi terkait status pesawat ATR 42-500 yang kecelakaan tragis di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. 
Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 putri usai seri Medan, di mana Gresik Phonska berhasil menguasai puncak sedangkan Jakarta Livin Mandiri jadi juru kunci usai babak belur di awal musim.
Bupati Pati Sudewo Disebut Diperiksa KPK, Isu OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Jadi Sorotan

Bupati Pati Sudewo Disebut Diperiksa KPK, Isu OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Jadi Sorotan

Bupati Sudewo dan Camat Jaken diisukan terseret dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan, dengan titik berat pada proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. 
Cerita Detik-detik Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Cerita Detik-detik Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Beredar kabar terkait cerita detik-detik Bupati Pati, Sudewo kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).
Bupati Pati Sudewo Sempat Gagal Digulingkan dan Dijerat, Kini Terciduk OTT KPK Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Pati Sudewo Sempat Gagal Digulingkan dan Dijerat, Kini Terciduk OTT KPK Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Pati Sudewo kini kembali menjadi sorotan setelah terkonfirmasi bahwa menjadi salah satu pihak yang diciduk oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah.
Firasat Ayah Rylan Henry Pribadi, Lakukan Hal Ini Berdua Sebelum Sang Anak Meninggal Dunia

Firasat Ayah Rylan Henry Pribadi, Lakukan Hal Ini Berdua Sebelum Sang Anak Meninggal Dunia

Seolah telah menjadi sebuah firasat, Rylan Henry Pribadi sempat menghabiskan momen berdua dengan sang ayah, Reza Pribadi.
Ramalan Zodiak Besok, 20 Januari 2026: Prediksi Lengkap soal Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Zodiak Besok, 20 Januari 2026: Prediksi Lengkap soal Karier, Keuangan, dan Cinta

Simak ramalan zodiak besok, 20 Januari 2026, untuk semua zodiak. Prediksi lengkap seputar karier, keuangan, dan asmara yang bisa jadi panduan menjalani hari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT