GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Dugaan Tipu Gelap Kondotel Fiktif di Surabaya, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Hukum

Kasus dugaan tipu gelap Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Centurion Perkasa Iman dalam kasus dugaan tipu gelap Kondotel (Kondominium dan Hotel) fiktif di Jalan Bintoro Surabaya dinilai terdapat sejumlah kejanggalan
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 28 Februari 2025 - 18:05 WIB
Kondominium dan Hotel
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Kasus dugaan tipu gelap Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Centurion Perkasa Iman dalam kasus dugaan tipu gelap Kondotel (Kondominium dan Hotel) fiktif di Jalan Bintoro Surabaya dinilai terdapat sejumlah kejanggalan.

Steven Messakh, Kuasa Hukum Tersangka, Ferry Alfritz Sangeroki, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Centurion Perkasa Iman, memberikan tanggapan secara tertulis, Jumat (28/2), menyikapi pemberitaan di sejumlah media siber.

Advokat senior yang mempunyai Firma Hukum di Jakarta dan Singapura ini berpendapat bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah disepakati oleh para pihak, secara tegas telah diatur bahwa setiap perselisihan atau sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Oleh karena itu, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui jalur arbitrase sesuai dengan kesepakatan awal para pihak, bukan melalui proses hukum pidana. Hal ini sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak (contractual freedom) yang dijamin oleh hukum Indonesia,” kata Steven, panggilan karibnya.

Ia menambahkan, dalam perjanjian jual beli kondotel tersebut, penguasaan unit berada di bawah PT Centurion Perkasa Iman (CPI) tanpa batas periode sesuai dengan kesepakatan bersama dan seluruh pembayaran yang dilakukan oleh pembeli telah masuk ke rekening perusahaan.

“Dengan demikian, jika terdapat tuntutan ganti rugi, seharusnya tuntutan tersebut ditujukan kepada PT Centurion Perkasa Iman sebagai pihak yang bertanggung jawab, bukan kepada klien kami secara pribadi,” ungkapnya.

Steven menjelaskan bahwa perlu dipahami bahwa kondotel sebagai produk properti tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini menyebabkan perjanjian jual beli kondotel memiliki karakteristik yang berbeda dengan perjanjian jual beli rumah susun, yang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

“Oleh karena itu, tuduhan yang diajukan oleh Pelapor (Felix The) tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan perlu ditinjau ulang, mengingat tuduhan tersebut hanya didasarkan pada asumsi sepihak tanpa mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak yang telah diatur dalam perjanjian yang sah dan disepakati bersama,” tuturnya.

Steven menyebut kliennya, Ferry Alfritz Sangeroki, telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai, termasuk dengan menawarkan pengalihan saham di Hotel Grand Swiss-Belhotel Darmo sebagai bentuk kompensasi. Namun, tawaran ini ditolak oleh pihak Pelapor yang hanya menginginkan pengembalian dana secara tunai.

“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak bertanggung jawab secara pribadi atas pengembalian dana tersebut, mengingat dana pembelian telah masuk ke rekening PT Centurion Perkasa Iman yang sekarang statusnya adalah anak usaha PT. PP (Tbk) BUMN,” tandasnya.

Pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan menggugat PT. PP selaku pemegang saham terbesar PT Centurion Perkasa Iman termasuk Direksi PT. Centurion Perkasa Iman untuk memastikan bahwa hak-hak para pihak dapat diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

“Selain itu, kami juga akan memperjuangkan agar klien kami tidak dibebani tanggung jawab pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku,” serunya.

Steven memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

Namun, ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan reputasi kliennya sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami posisi hukum klien kami dan menunggu proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT