Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Rp27,5 Miliar, Ditahan Kejari Tanjung Perak
- tvOne - zainal
Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor strategis. Kali ini, penyidik menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu bank BUMN untuk bisnis tambang fiktif.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (19/8) setelah pemeriksaan intensif terhadap 13 orang saksi. Proses penangkapan MK turut melibatkan pengamanan dari unsur TNI, mengingat sensitivitas kasus dan potensi gangguan dari pihak luar.
MK kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menuturkan bahwa penahanan dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. MK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Mahendra.
Kasus ini bermula pada 19 Desember 2011, saat MK yang kala itu menjabat sebagai persero komanditer CV DJ mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar kepada bank BUMN. Proposal pembiayaan ditujukan untuk perdagangan batu bara, namun jaminan yang diajukan bermasalah, yakni enam aset tetap berupa tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, dan dua jaminan pribadi.
Dalam prosesnya, AF selaku Account Officer (AO) bank BUMN diduga menyusun laporan hasil kunjungan dan analisis fiktif demi meloloskan pengajuan tersebut. Bahkan, AF mengarahkan MK untuk mendirikan badan hukum baru yang kemudian menjadi PT DJA.
Pada 30 Maret 2012, bank BUMN menandatangani akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar tanpa analisis ulang. Ironisnya, dana tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.
Ketika jatuh tempo, MK kembali mengajukan penundaan pembayaran dengan analisis fiktif yang disusun oleh AF. Pada 4 Januari 2014, PT DJA masuk kategori kolektibilitas 5 (Coll 5) dan dilakukan penghapusan buku (write-off) oleh bank BUMN.
Meski enam aset agunan dijual, hasil likuidasi tidak mampu menutup kerugian. Negara melalui bank BUMN mengalami kerugian sekitar Rp7,9 miliar.
Load more