Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Rp27,5 Miliar, Ditahan Kejari Tanjung Perak
- tvOne - zainal
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Tanjung Perak berhasil mengamankan uang tunai dari tersangka MK sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut langsung disita sesuai Pasal 39 KUHAP untuk dijadikan alat bukti di persidangan.
Atas perbuatannya, MK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap celah besar dalam sistem pengawasan perbankan, khususnya dalam pemberian fasilitas pembiayaan. Modus tambang fiktif dan analisis palsu menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan, tetapi juga merambah dunia korporasi dan keuangan.
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menindak mafia tambang dan pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. (zaz/gol)
Load more