News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Rp27,5 Miliar, Ditahan Kejari Tanjung Perak

Penyidik menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu bank BUMN untuk bisnis tambang fiktif.
Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:10 WIB
Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Rp27,5 Miliar
Sumber :
  • tvOne - zainal

Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor strategis. Kali ini, penyidik menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu bank BUMN untuk bisnis tambang fiktif.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (19/8) setelah pemeriksaan intensif terhadap 13 orang saksi. Proses penangkapan MK turut melibatkan pengamanan dari unsur TNI, mengingat sensitivitas kasus dan potensi gangguan dari pihak luar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menuturkan bahwa penahanan dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. MK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Mahendra.

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2011, saat MK yang kala itu menjabat sebagai persero komanditer CV DJ mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar kepada bank BUMN. Proposal pembiayaan ditujukan untuk perdagangan batu bara, namun jaminan yang diajukan bermasalah, yakni enam aset tetap berupa tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, dan dua jaminan pribadi.

Dalam prosesnya, AF selaku Account Officer (AO) bank BUMN diduga menyusun laporan hasil kunjungan dan analisis fiktif demi meloloskan pengajuan tersebut. Bahkan, AF mengarahkan MK untuk mendirikan badan hukum baru yang kemudian menjadi PT DJA.

Pada 30 Maret 2012, bank BUMN menandatangani akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar tanpa analisis ulang. Ironisnya, dana tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.

Ketika jatuh tempo, MK kembali mengajukan penundaan pembayaran dengan analisis fiktif yang disusun oleh AF. Pada 4 Januari 2014, PT DJA masuk kategori kolektibilitas 5 (Coll 5) dan dilakukan penghapusan buku (write-off) oleh bank BUMN.

Meski enam aset agunan dijual, hasil likuidasi tidak mampu menutup kerugian. Negara melalui bank BUMN mengalami kerugian sekitar Rp7,9 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Tanjung Perak berhasil mengamankan uang tunai dari tersangka MK sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut langsung disita sesuai Pasal 39 KUHAP untuk dijadikan alat bukti di persidangan.

Atas perbuatannya, MK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap celah besar dalam sistem pengawasan perbankan, khususnya dalam pemberian fasilitas pembiayaan. Modus tambang fiktif dan analisis palsu menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan, tetapi juga merambah dunia korporasi dan keuangan.

Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menindak mafia tambang dan pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. (zaz/gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Megawati Hangestri memasuki Proliga 2026 dengan situasi yang berbeda dari musim-musim sebelumnya. Megatron akui tekanan lebih berat ketimbang liga voli Korea.
Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Masih ingat dengan duet legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014 silam? Senjata kanan milik Persib itu sukses antarkan Maung Bandung di era kejayaan.
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar".
Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT