Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar dalam Proyek LRT Palembang
- tim tvOne/Pebri
Palembang, tvonenews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang mendakwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017, atas dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp74,05 miliar.
Dakwaan dibacakan oleh jaksa Syahran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/10/2025).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa Prasetyo yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53/TPA Tahun 2016 dan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 28 Tahun 2016, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan proyek pembangunan prasarana LRT Palembang.
Jaksa menyebut, Prasetyo berkolusi dengan sejumlah pihak dari perusahaan pelaksana proyek, antara lain Ir. Tukijo, MM (Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya 2015–2016), Ir. Ignatius Joko Herwanto, MM, Ir. Septiawan Andri Purwanto, serta Ir. Bambang Hariadi Wikanta, MM, MT (Direktur Utama PT Perentjana Djaja).
Mereka diduga melakukan rekayasa dalam proses penunjukan penyedia jasa, dengan menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis proyek tanpa melalui mekanisme seleksi yang sah.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap adanya pengondisian dan kesepakatan pembagian fee antara PT Perentjana Djaja dan PT Waskita Karya. Bahkan, sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 4 Tahun 2016,” tegas jaksa dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp74.055.158.050,00. Jaksa menilai tindakan terdakwa dilakukan secara terencana dan berkelanjutan bersama pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.
Load more