Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang mendakwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Kejaksaan Tinggi Sumsel, menyita sejumlah uang kerugian negara sebesar Rp22 miliar dari salah satu tersangka Bambang Hariyadi Wikanta Dirut PT Perentjana Djaja.
Setelah beberapa waktu lalu tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka eks pimpinan Waskita Karya, kali ini penyidik kembali menetapkan tersangka inisial BHW