Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Ambil Alih Lahan
- tvOnenews/Syaren
“Kami minta dasar hukum dan kami akan taat kepada negara. Tolong berikan kami pencerahan dan kami akan patuhi,” katanya.
Dandim 0211/TT, Letkol Inf Fernando Batubara, meminta, tidak adalah lagi aktivitas perusahaan di atas lahan 100 hektar yang diberikan oleh pemerintah daerah ke pihaknya.
“Karena Kementerian Pertahanan dalam hal ini saya yang mewakili, akan melakukan pembangunan Markas Batalyon,” katanya.
Letkol Fernando Batubara mengaku merasa lucu, kalau perusahaan tidak mengetahui ada koordinat lahan yang dikuasai di luar HGU.
“Masa tidak tahu koordinatnya kalau ini tidak masuk ke HGU. Pernyataan bapak bertolak belakang. Gak mungkin donk dalam satu kesatuan 5000 Ha, ada yang di dalam ini tidak tahu koordinatnya,” jelasnya.
Menurut Dandim, kalau ini sudah tanaman yang kedua, artinya sudah lama. Seharusnya ini bukan dimohonkan di tahun 2023, mestinya sebelum menanam.
“Lalu saya cermati lagi soal BPN pusat. Di sini hadir kepala BPN Tapteng, beliau ini adalah pusat yang ada di daerah. Nah ini kami sudah mewakili bahwa negara sudah datang ke sini pak,” kata dia.
Dia menjelaskan, bahwa bupati adalah ketua gugus tugas dalam reformasi agraria kepala ATR/BPN sebagai ketua harian.
“Kami juga sepakat, proses penyelesaiannya jangan di sini, nanti kita diskusinya jangan pakai suara yang besar, intinya kita datang ke sini baik-baik,” lanjut Dandim.
Begitupun soal kedatangan pihaknya bersama rombongan. Lokasi ini bukan lahan PT SGSR, maka tidak harus ada izin, tetapi lahan 451 Ha ini bukan lahan milik PT SGSR.
“Jadi, saya minta tolong jangan ada konflik antara PT SGSR dengan TNI, mari kita patuh kepada keputusan yang ada nantinya,” Letkol Fernando Batubara menambahkan.(ssg/chm)
Load more