Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Ambil Alih Lahan
- tvOnenews/Syaren
tvOnenews.com - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu menegaskan, Pemkab Tapteng akan mengambil alih lahan seluas 451 hektar (Ha) di Kecamatan Manduamas, yang dikelola PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) secara ilegal.
“Persoalan di PT SGSR ini tidak berdiri sendiri. Lahan ini sudah dikelola bertahun-tahun, bahkan kelapa sawit yang ditanam merupakan siklus kedua,” kata Masinton Pasaribu dihadapan HRD PT SGSR, Ruben Sitinjak dan Humas, Bokkare Sihotang, saat berkunjung di lokasi, Rabu siang (03/09/2025).
Masinton Pasaribu menjelaskan, lahan seluas 451 Ha yang dikelola PT SGSR tersebut belum memiliki alas hak, tidak memiliki dasar hukum untuk ditanami, dan tidak punya izin.
“Kalau dulu kalian bisa ‘cincai-cincai’. Maka hari ini, sama saya tidak ada itu. Atas nama kepentingan rakyat, saya eksekusi, saya jalankan,” tegas Masinton Pasaribu.
Menurut Masinton, kedatangannya ke lokasi adalah untuk menghadirkan negara di atas tanah 451 Ha yang ditanami secara ilegal oleh PT SGSR.
"Tidak ada yang di atas hukum, tidak ada yang di atas negara. Saya menjalankan perintah negara, perintah konstitusi,” katanya.
Sebagai pemerintah, pihaknya harus menyelesaikan persoalan yang terjadi di daerahnya. Bertahun-tahun PT SGSR tidak menjalankan kewajiban kemitraan plasma untuk masyarakat sesuai perintah undang-undang.
“Apakah itu adil? Saya tanya dulu nih? Di mana keadilan kalian? Kalian tanam semua ini, undang-undang perintahkan 20% lahan kalian dipotong untuk masyarakat, tapi kalian tidak laksanakan itu,” katanya.
Menurut Masinton, lahan 451 Ha yang telah dikuasai secara ilegal dan ditanami tanpa izin oleh PT SGSR, bisa dipidana. Nanti akan diuji, apa dasar dan aturannya.
"Begitu pula dasar kita mengambil alih itu apa. Tentu akan kita uji, semua ada mekanismenya. Gak perlu berdebat, karena kami datang ke sini bukan mau berdebat,” tegasnya.
Masinton kemudian menjelaskan, 451 Ha lahan yang akan diambil alih Pemkab Tapteng itu, 100 Ha di antaranya akan digunakan untuk mendirikan Markas Batalyon TNI AD.
“Kami kerja sama dengan TNI, kita ingin meletakkan wilayah Batalyon yang strategis. Maka kita mohon ke Mabes TNI, kemudian disampaikan ke Dandim 0211 Tapanuli Tengah,” kata dia.
Dijelaskannya, wilayah Pantai Barat belum ada Batalyon yang letaknya strategis, dan bisa menjangkau daerah sekitaran hingga ke Kabupaten Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Dairi, dan juga perbantuan ke wilayah Aceh.
“Baik itu, untuk bantuan kemanusiaan dan bantuan dalam situasi konflik dan lainnya. Maka kami mohon ke Mabes TNI agar dibangun markas Batalyon di sini,” katanya.
Kedatangan Masinton Pasaribu bersama Wakil Bupati, Mahmud Efendi, Dandim 0211/TT, Letkol Inf Fernando Batubara, Kepala ATR/BPN Tapteng, Manaek Tua, dan sejumlah pimpinan OPD sempat diperdebatkan karena tidak ada izin dan pemberitahuan.
“Maaf pak. Kalau kami kemari harus minta izin sama kalian, apa kewenangan kalian, tiap jengkal tanah di republik ini negara harus hadir. Tidak ada yang bisa ditutup-tutup, tidak ada negara dalam negara,” tegasnya.
Jika perusahan merasa keberatan, silakan sajikan datanya sesuai mekanisme. Tetapi pihaknya akan tetap teguh mengambil alih lahan 451 Ha tersebut untuk dikelola Pemkab Tapteng.
“Sudahlah, kalian sudah untung berpuluh tahun mengelola ini tanpa aturan, gak bayar apa-apa, ngambil hasil di sini, tidak ada izin, enak bener kalian,” kata Masinton Pasaribu.
Lebih lanjut Masinton menambahkan, sebagian lahan yang akan diambil alih tersebut akan digunakan untuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
HRD PT SGSR, Ruben Sitinjak membenarkan bahwa lahan seluas 451 Ha sudah dikuasai sekira 25 tahun sebelumnya, dan sudah berjalan satu siklus.
“Kita mendapatkan ini bukan begitu saja tanpa ada proses. Kita mengetahui ada satu tempat yang tidak bertemu dari HGU seluas 5000-an Ha lahan yang kita miliki,” kata dia.
Dijelaskannya, bahwa pada 20 Juni 2023 silam, saat BPN Pusat datang dan diketahui dari citra satelit ada yang kurang pas. Pihaknya pun disarankan untuk menyampaikan permohonan ke BPN Pusat.
“Kita sudah lakukan prosesnya dan kita sudah dapat Pertek dari BPN. Kita juga sudah lanjut ke proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” kata Ruben Sitinjak.
Pihaknya sebagai investor tetap membuka diri, namun patut untuk mempertanyakan. Karena tanah yang dikelola tersebut tidak termasuk ke dalam kawasan tanah terlantar.
“Kami minta dasar hukum dan kami akan taat kepada negara. Tolong berikan kami pencerahan dan kami akan patuhi,” katanya.
Dandim 0211/TT, Letkol Inf Fernando Batubara, meminta, tidak adalah lagi aktivitas perusahaan di atas lahan 100 hektar yang diberikan oleh pemerintah daerah ke pihaknya.
“Karena Kementerian Pertahanan dalam hal ini saya yang mewakili, akan melakukan pembangunan Markas Batalyon,” katanya.
Letkol Fernando Batubara mengaku merasa lucu, kalau perusahaan tidak mengetahui ada koordinat lahan yang dikuasai di luar HGU.
“Masa tidak tahu koordinatnya kalau ini tidak masuk ke HGU. Pernyataan bapak bertolak belakang. Gak mungkin donk dalam satu kesatuan 5000 Ha, ada yang di dalam ini tidak tahu koordinatnya,” jelasnya.
Menurut Dandim, kalau ini sudah tanaman yang kedua, artinya sudah lama. Seharusnya ini bukan dimohonkan di tahun 2023, mestinya sebelum menanam.
“Lalu saya cermati lagi soal BPN pusat. Di sini hadir kepala BPN Tapteng, beliau ini adalah pusat yang ada di daerah. Nah ini kami sudah mewakili bahwa negara sudah datang ke sini pak,” kata dia.
Dia menjelaskan, bahwa bupati adalah ketua gugus tugas dalam reformasi agraria kepala ATR/BPN sebagai ketua harian.
“Kami juga sepakat, proses penyelesaiannya jangan di sini, nanti kita diskusinya jangan pakai suara yang besar, intinya kita datang ke sini baik-baik,” lanjut Dandim.
Begitupun soal kedatangan pihaknya bersama rombongan. Lokasi ini bukan lahan PT SGSR, maka tidak harus ada izin, tetapi lahan 451 Ha ini bukan lahan milik PT SGSR.
“Jadi, saya minta tolong jangan ada konflik antara PT SGSR dengan TNI, mari kita patuh kepada keputusan yang ada nantinya,” Letkol Fernando Batubara menambahkan.(ssg/chm)
Load more