Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Ambil Alih Lahan
- tvOnenews/Syaren
Dijelaskannya, wilayah Pantai Barat belum ada Batalyon yang letaknya strategis, dan bisa menjangkau daerah sekitaran hingga ke Kabupaten Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Dairi, dan juga perbantuan ke wilayah Aceh.
“Baik itu, untuk bantuan kemanusiaan dan bantuan dalam situasi konflik dan lainnya. Maka kami mohon ke Mabes TNI agar dibangun markas Batalyon di sini,” katanya.
Kedatangan Masinton Pasaribu bersama Wakil Bupati, Mahmud Efendi, Dandim 0211/TT, Letkol Inf Fernando Batubara, Kepala ATR/BPN Tapteng, Manaek Tua, dan sejumlah pimpinan OPD sempat diperdebatkan karena tidak ada izin dan pemberitahuan.
“Maaf pak. Kalau kami kemari harus minta izin sama kalian, apa kewenangan kalian, tiap jengkal tanah di republik ini negara harus hadir. Tidak ada yang bisa ditutup-tutup, tidak ada negara dalam negara,” tegasnya.
Jika perusahan merasa keberatan, silakan sajikan datanya sesuai mekanisme. Tetapi pihaknya akan tetap teguh mengambil alih lahan 451 Ha tersebut untuk dikelola Pemkab Tapteng.
“Sudahlah, kalian sudah untung berpuluh tahun mengelola ini tanpa aturan, gak bayar apa-apa, ngambil hasil di sini, tidak ada izin, enak bener kalian,” kata Masinton Pasaribu.
Lebih lanjut Masinton menambahkan, sebagian lahan yang akan diambil alih tersebut akan digunakan untuk lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
HRD PT SGSR, Ruben Sitinjak membenarkan bahwa lahan seluas 451 Ha sudah dikuasai sekira 25 tahun sebelumnya, dan sudah berjalan satu siklus.
“Kita mendapatkan ini bukan begitu saja tanpa ada proses. Kita mengetahui ada satu tempat yang tidak bertemu dari HGU seluas 5000-an Ha lahan yang kita miliki,” kata dia.
Dijelaskannya, bahwa pada 20 Juni 2023 silam, saat BPN Pusat datang dan diketahui dari citra satelit ada yang kurang pas. Pihaknya pun disarankan untuk menyampaikan permohonan ke BPN Pusat.
“Kita sudah lakukan prosesnya dan kita sudah dapat Pertek dari BPN. Kita juga sudah lanjut ke proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” kata Ruben Sitinjak.
Pihaknya sebagai investor tetap membuka diri, namun patut untuk mempertanyakan. Karena tanah yang dikelola tersebut tidak termasuk ke dalam kawasan tanah terlantar.
Load more