Jual Dump Truck Kredit, Wiraswasta Asal Pematangsiantar Masuk Bui Setelah Divonis Bersalah Majelis Hakim
Robinson Tampubolon, warga kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.
Selasa, 13 Mei 2025 - 21:43 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia juga mengimbau agar nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran segera menghubungi kantor cabang ITC. “Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik bagi nasabah. Jangan mengambil jalan pintas yang justru bisa berdampak hukum,” sebutnya.
Ditambahkannya, sebagai edukasi terhadap masyarakat khususnya para nasabah PT.ITC Multifinance Cabang Pematangsiantar bahwa akad kredit atau kontrak perjanjian kredit ada payung hukum yang menaungi nya, yakni Undang-Undang Fidusia no 42 tahun 1999 khususnya Pasal 36.
“Semoga ini jadi efek jera bagi nasabah lainnya. Kami berharap untuk semua nasabah melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian yang sudah disepakati dari awal pengajuan,” tutup Roy. (dsg/nof)
Load more