News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jual Dump Truck Kredit, Wiraswasta Asal Pematangsiantar Masuk Bui Setelah Divonis Bersalah Majelis Hakim

Robinson Tampubolon, warga kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.
Selasa, 13 Mei 2025 - 21:43 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Seorang wiraswasta asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara harus mempertanggungjawabkan, perbuatannya di balik jeruji besi setelah terbukti menggadaikan satu unit dump truk Mitsubishi Cold Diesel tahun 2020 yang masih dalam proses kredit.

Robinson Tampubolon, warga kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula ketika Robinson Tampubolon, mengajukan pembiayaan kendaraan tersebut di kantor Internusa Tribuana Citra (ITC) Multifinance Pematangsiantar. Namun, baru memasuki cicilan ke-4, Robinson Tampubolon menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

Pihak ITC pun kemudian telah mengirimkan beberapa langkah normatif dengan mengirimkan surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Setelah ditelusuri pihak pembiayaan ITC, ternyata dump truk tersebut  telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan  pihak ITC sebagai pemegang fidusia.

Ironisnya, jaminan Fidusia itu diakui nasabah sudah dijual dibawah tangan dengan harga senilai Rp80 juta. Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, pihak pembiayaan kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.

Hingga kemudian Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar pada Selasa (6/5/2025) kemarin, memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Robinson Tampubolon bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Cabang ITC Multifinance Pematangsiantar Harry Roy Sihotang, didampingi Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K Tarigan, Perananta Sembiring dan Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, Suhut Zekki Napitupulu, Selasa sore tadi (13/5/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Robinson Tampubolon atas UU jaminan Fidusia, pada Kamis (8/11/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambahkannya, sebelum masalah ini mencuat pada saat terjadi tunggakan atas kontrak pembiayaan nasabah RT dengan jaminan unit Colt Diesel dengan tenor cicilan pembayaran selama 48 bulan.

“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” tegas Harry Roy Sihotang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Kabar gembira datang bagi para pecinta voli Indonesia. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan tanah air, resmi memutuskan untuk kembali berkarier -
Trending: Mendikdasmen Susul Langkah KDM Respons Kasus Bully Guru, Dedi Mulyadi Puji Anak SD, Gebrakan Baru usai Basmi Pungli

Trending: Mendikdasmen Susul Langkah KDM Respons Kasus Bully Guru, Dedi Mulyadi Puji Anak SD, Gebrakan Baru usai Basmi Pungli

Kabar soal Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali jadi topik hangat di kalangan publik. Berikut rangkuman 3 kabar paling trending yang mencuri perhatian.
Viral, Wanita Diarak Keliling Tanah Abang Usai Kepergok Copet Handphone

Viral, Wanita Diarak Keliling Tanah Abang Usai Kepergok Copet Handphone

Seorang wanita berinisial ES, diarak keliling Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai kepergok mencuri ponsel, Selasa (21/4).
Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Rejang Lebong, KPK Usut Soal THR Lebaran dari Bupati

Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Rejang Lebong, KPK Usut Soal THR Lebaran dari Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 
Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Seorang pria berinisial A (32) tergeletak di Kali Berland Matraman, Jakarta Timur, usai diamankan warga akibat didapati membawa narkoba jenis sabu.
Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 23 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, proyek baru, dan perkembangan karier positif menanti.

Trending

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 23 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, proyek baru, dan perkembangan karier positif menanti.
Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Seorang pria berinisial A (32) tergeletak di Kali Berland Matraman, Jakarta Timur, usai diamankan warga akibat didapati membawa narkoba jenis sabu.
Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Jagat olahraga Tanah Air diramaikan oleh tiga kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri hingga Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Kawasan wisata Pacira (Pangalengan, Ciwidey, Rancabali) di Bandung menjadi fokus utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. 
Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Nama Fadly Alberto viral di media sosial. Buntut tendangan kungfunya terhadap satu pemain Dewa United
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Kini Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Kini Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri dikabarkan bakal kembali ke Liga Voli Korea 2026-2027 dan kini diberi julukan baru oleh Media Korea. Simak selengkapnya.
Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi memberikan apresiasi tinggi kepada Bagas, siswa SD di Sukabumi yang semangat berjuang melawan kanker darah. Seperti apa kish inspiratifnya? Simak!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT