Jual Dump Truck Kredit, Wiraswasta Asal Pematangsiantar Masuk Bui Setelah Divonis Bersalah Majelis Hakim
- Istimewa
Pematangsiantar, tvOnenews.com - Seorang wiraswasta asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara harus mempertanggungjawabkan, perbuatannya di balik jeruji besi setelah terbukti menggadaikan satu unit dump truk Mitsubishi Cold Diesel tahun 2020 yang masih dalam proses kredit.
Robinson Tampubolon, warga kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar.
Kasus ini bermula ketika Robinson Tampubolon, mengajukan pembiayaan kendaraan tersebut di kantor Internusa Tribuana Citra (ITC) Multifinance Pematangsiantar. Namun, baru memasuki cicilan ke-4, Robinson Tampubolon menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.
Pihak ITC pun kemudian telah mengirimkan beberapa langkah normatif dengan mengirimkan surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.
Setelah ditelusuri pihak pembiayaan ITC, ternyata dump truk tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak ITC sebagai pemegang fidusia.
Ironisnya, jaminan Fidusia itu diakui nasabah sudah dijual dibawah tangan dengan harga senilai Rp80 juta. Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, pihak pembiayaan kemudian membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.
Hingga kemudian Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar pada Selasa (6/5/2025) kemarin, memutuskan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Robinson Tampubolon bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Cabang ITC Multifinance Pematangsiantar Harry Roy Sihotang, didampingi Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K Tarigan, Perananta Sembiring dan Kepala Penagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, Suhut Zekki Napitupulu, Selasa sore tadi (13/5/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Robinson Tampubolon atas UU jaminan Fidusia, pada Kamis (8/11/2024) lalu.
Ditambahkannya, sebelum masalah ini mencuat pada saat terjadi tunggakan atas kontrak pembiayaan nasabah RT dengan jaminan unit Colt Diesel dengan tenor cicilan pembayaran selama 48 bulan.
“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” tegas Harry Roy Sihotang.
Load more