Nekat Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Sales Asal Madura Ditangkap Bea Cukai Batam
- Alboin
Batam, tvOnenews.com - Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan dua kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 3.079,2 gram. Dua tersangka, pria dan wanita, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Internasional Batam Center.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (29/5/2025) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Petugas BC Batam mencurigai seorang wanita berinisial AD (36), warga asal Madura, yang baru saja turun dari kapal feri dari Stulang Laut, Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 kantong plastik sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan dalam koper miliknya.
“AD mengaku bekerja sebagai sales di Madura dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia," ungkap Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 BC Batam, Kamis (8/5/2025).
Dua hari kemudian, Kamis (1/5/2025), penindakan kedua dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam. Seorang pria berinisial AY (29) asal Nias diamankan saat hendak terbang ke Lombok dengan rute transit melalui Surabaya. Dari pemeriksaan, ditemukan 16 kantong plastik sabu seberat 1.029,2 gram yang disembunyikan di dalam koper, terselip di antara lipatan pakaian dan celana.
“AY merupakan mantan narapidana kasus narkotika dan kini bekerja sebagai kuli bangunan. Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke Lombok," ujar Zaky.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 3.079,2 gram sabu. Keduanya kini diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Zaky menegaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku terbilang serupa, yakni menyembunyikan sabu dalam koper yang dibawa seperti barang bawaan biasa.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Zaky. (ahs/nof)
Load more