Buntut Kasus ABK Sea Dragon Fandi, DPR Bakal Panggil Kapolres dan Kajari Batam
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Batam dan Lombok terkait dua perkara yang tengah menjadi sorotan, yakni kasus Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan dan perkara pembunuhan di Lombok yang menjerat Radiet Ardiansyah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR.
"Kami panggil pihak terkait. Kemarin sudah disampaikan dalam rapat, kita akan memanggil Kapolres dan Kajari di dua wilayah itu. Yang satu di Batam, yang satu di Lombok. Kita akan panggil," tegas Habiburokhman seusai memimpin rapat dengar pendapat dengan Hotman Paris, Kamis (26/2/2026).
Ia menekankan, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan adil.
"Jadi begini, ini kan fungsi konstitusional. Kami ini kan pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat. Jangan sampai justru tidak memberikan keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
Soroti Tuntutan Mati Fandi Ramadhan
Secara khusus, Komisi III juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan di Batam. Hal itu menyusul pernyataan JPU yang dinilai menyiratkan tudingan DPR melakukan intervensi.
"Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi. Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar," tegasnya.
Habiburokhman bahkan secara terbuka menyampaikan penilaian awalnya terhadap tuntutan pidana mati kepada Fandi.
"Ya, kalau yang di Batam, saya melihat secara kasat mata tidak pantas dituntut hukuman mati. Saya mengatakan begitu," ujarnya.
Menurutnya, pembahasan hukuman mati dalam KUHP baru berlangsung sangat panjang dan penuh perdebatan, dengan semangat menjadikan pidana mati sebagai opsi terakhir.
"Hampir 5 tahun kita bahas pasal tersebut, sesuai dengan keinginan kita untuk membawa hukum yang lebih humanis," katanya.
Load more