Buntut Kasus ABK Sea Dragon Fandi, DPR Bakal Panggil Kapolres dan Kajari Batam
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Ia mengingatkan kembali norma Pasal 98 KUHP Baru yang menegaskan pidana mati bukan hukuman pokok.
"Karena itu perlu ada norma Pasal 98 (KUHP Baru) yang mengatakan hukuman mati bukan hukuman pokok, tapi hukuman alternatif sebagai upaya terakhir. Nah, itu yang kita pressing di situ," tegas dia.
Soal dugaan Fandi dijebak, Habiburokhman mengaku banyak cerita yang mengarah ke sana. Namun yang paling disorot adalah soal pendampingan hukum.
"Dan ternyata kan lawyernya yang ditunjuk mendampingi itu kan bukan lawyer yang leluasa dipilih. Itu juga kan melanggar prinsip KUHP yang baru. KUHP yang baru itu kan terdakwa bebas memilih advokat. Kalau itu disediakan (oleh penyidik), kan enggak bisa," kata Habiburokhman.
Ia menilai penyediaan pengacara oleh pihak penyidik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Masa ada dua kepentingan berbeda, penyidik dengan orang yang diperiksa, penyediaan lawyernya dilakukan oleh penyidik? Kan enggak masuk akal. Bagaimana dia mau membela orang yang menjadi tersangka kalau dia disediakan oleh orang yang memeriksa? Itu kan nggak masuk akal," tegasnya.
Habiburokhman menyebut kejanggalan paling mencolok adalah perumusan tuntutan maksimal kepada pihak yang dinilai bukan pelaku utama.
"Tuntutan hukuman mati harusnya hanya diterapkan seselektif itu. Nah, itu kejanggalannya," ujar dia.
Ia menegaskan, hukuman mati seharusnya dijatuhkan kepada pihak yang berperan sebagai otak, pendana, atau pelaku utama.
"Kalau sebagai upaya terakhir, tentu harusnya kepada mastermind, orang yang merencanakan, orang yang mendanai, orang yang mengambil paling besar manfaat, dan orang yang pelaku utamanya," pungkasnya.
Komisi III berencana memanggil pihak-pihak terkait pada masa sidang mendatang, sekitar 10 hari menjelang Idul Fitri. (rpi/dpi)
Load more