Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (29/5/2025) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Petugas BC Batam mencurigai seorang wanita berinisial AD (36), warga asal Madura, yang baru saja turun dari kapal feri dari Stulang Laut, Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 kantong plastik sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan dalam koper miliknya.
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.