Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau, menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea
JPU Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Kompol Satria Nanda, terdakwa penyisihan barang bukti sabu, dengan pidana seumur hidup.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (29/5/2025) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Petugas BC Batam mencurigai seorang wanita berinisial AD (36), warga asal Madura, yang baru saja turun dari kapal feri dari Stulang Laut, Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 kantong plastik sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan dalam koper miliknya.
Sejumlah orang oknum personel Satresnarkoba Polresta Barelang Batam saat ini tengah diperiksa Ditpropam Polda Kepulauan Riau.
Pemeriksan tersebut dilakukan
Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus menyebut keberhasilan operasi gabungan ini, berawal dari informasi perjalanan sabu dari Malaysia yang akan melintas di wilayah perairan Kepri.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan ganja 18 gram dan sabu 8.8 kilogram terdiri dalam lima laporan kasus narkotika (LKN) dengan t
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti dari pengungkapan pabrik sabu yang dikendalikan oleh mantan anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Batam, Kepri, Kamis (25/8/2022).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kini sedang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.129 gram, dan berhasil menangkap 2 orang tersangka.Â
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, berhasil mengamankan seorang kurir sabu pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, di Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau
Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman.
John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.