News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BNN Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Home Industri Bernilai Miliaran Rupiah 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti dari pengungkapan pabrik sabu yang dikendalikan oleh mantan anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Batam, Kepri, Kamis (25/8/2022).
Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:28 WIB
BNN Kepri musnahkan barang bukti sabu home industri di Batam
Sumber :
  • Tim Tvone/ Alboin

Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti dari pengungkapan pabrik sabu yang dikendalikan oleh mantan anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Batam, Kepri, Kamis (25/8/2022). Barang haram tersebut dibakar dengan alat incerenator dan sebagian direbus dengan air panas. 

Dalam kasus pabrik sabu, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka yang berada dalam rumah mewah tersebut, berinisial MS, NS, dan AS yang merupakan WN Malaysia. Ketiga tersangka diamankan beserta 5 kilogram sabu yang berbentuk kristal bening, 7.200 mililiter sabu cair beserta alat untuk meracik narkoba.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Hennry Simanjuntak mengatakan, pengungkapan clandestine lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Pandan Laut nomor 23 Cluster Nirwana, Sukajadi RT. 006 RW. 001, Kelurahan Sukajadi, Batam berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan. 

"Kasus clandeatine lab sabu ini bisa dikatakan jarang terjadi di Kepri, lantaran berdasarkan pemeriksaan diketahui perhitungan para bandar narkoba apabila melakukan produksi di Batam memiliki resiko yang lebih besar, dari pada mendatangkan barang haram tersebut dari negeri jiran," katanya. 

Menurut Henry, kasus pabrik narkoba yang diungkap BNNP Kepri ini sedikit menarik, lantaran modus para tersangka terbilang baru. Bahan baku racikan sabu yang telah setengah jadi, diimpor langsung dari Malaysia melalui jalur laut. Ketiganya kemudian melakukan proses pengkristalan di tempat kejadian yang berada di rumah mewah. 

"Modus tersangka WNA ini terbilang baru. Barang bukti bahan baku prekusor sabu telah tercampur yang diimpor langsung dari Malaysia, dan tanpa terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Kota Batam. Dari kasus ini, pada RT/RW di pemukiman diimbau untuk lebih selektif dan responsif terhadap penghuni yang mencurigakan," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Henry menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Untuk mengungkap jaringan lainnya, petugas masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. (ahs/wna)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT