Dana yang disetor itu dituangkan dalam notulen rapat dewan komisaris, dan juga dituangkan dalam akta notaris untuk disampaikan ke Kementerian Hukum serta regulator.
Dewan Komisaris diberikan kewenangan menunjuk akuntan publik sebagai auditor independen dalam pelaksanaan audit umum, review, dan audit interim laporan keuangan Bank Sumut tahun buku 2025.
"Memutuskan persetujuan atas rencana aksi pemulihan PT Bank Sumut tahun buku 2024 sesuai dengan ketentuan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 5 Tahun 2024," ujarnya.
Bank Sumut juga menyetujui penerbitan obligasi senior pada 2025 dengan nilai maksimal sebesar Rp1 Triliun dengan tetap mempertimbangkan kondisi likuiditas, pasar, faktor internal, dan eksternal.
RUPS kali ini memberikan izin prinsip bagi manajemen untuk melaksanakan aksi korporasi dalam bentuk private placement melalui penerbitan Saham Seri B dengan pelaksanaan harus mendapat persetujuan RUPS.
"Terakhir, RUPS menyetujui pembatalan pengangkatan dan penetapan Muhammad Armand Effendy Pohan dan M Ismael Parenus Sinaga sebagai komisaris non independen PT Bank Sumut sebagaimana ditetapkan dalam RUPS luar biasa pada 29 November 2024," tegas Babay.
Pihak tersebut juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan atas kepercayaan serta dukungan yang telah diberikan.
Load more