Pelaku Tabrak Lari di OKU Selatan Menyerahkan Diri Setelah Hampir Sebulan Buron
- Andi Salani
OKU Selatan, tvOnenews.com - Setelah hampir sebulan dalam pelarian, HD, pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (21/2/2025). Penyerahan diri ini dilakukan setelah pihak keluarga, dengan bantuan aparat kepolisian, melakukan pendekatan persuasif.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 05.45 WIB. Korban, Rosidah (55) yang baru saja pulang dari masjid usai menunaikan salat subuh bersama cucunya, tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh sebuah minibus yang melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, Rosidah meninggal dunia di lokasi, sementara cucunya selamat tanpa luka.
Usai insiden tersebut, HD langsung melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di jalan. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan berbagai langkah untuk mempercepat pengungkapan kasus ini. “Kami melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sepanjang jalur tempat kejadian perkara (TKP), berkoordinasi dengan tim ETLE Dit Lantas Polda Sumsel untuk melacak kendaraan pelaku, serta bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur guna memperluas penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).
Selain itu, polisi juga menggandeng tim Cyber Krimsus Polda Sumsel untuk menganalisis data digital terkait kendaraan dan aktivitas pelaku. Setelah serangkaian upaya tersebut, keberadaan HD akhirnya berhasil teridentifikasi.
“Kami melakukan pendekatan kepada keluarga pelaku agar yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri. Setelah proses komunikasi yang cukup panjang, akhirnya HD datang ke Mapolres OKU Selatan dengan didampingi keluarganya,” tambah Kapolres.
Lebih Lanjut Kapolres Menjelaskan bahwa Saat ini, HD telah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita kendaraan yang digunakan dalam insiden tersebut, yakni minibus Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BG 1690 FE, sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
“Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya. (asi/nof)
Load more