News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mesin Pengering Jagung dan Padi Bantuan Kementan Diduga Dijual Oknum Nakal di OKU Selatan

Menurut pantauan pada Rabu (26/6/2024), mesin tersebut tak lagi terlihat di gudang tempat biasanya disimpan di Desa Bumi Agung Jaya, Kecamatan Buay Rawan.
Jumat, 28 Juni 2024 - 00:31 WIB
Lokasi gudang penyimpanan mesin.
Sumber :
  • Andi Salani

Oku Selatan, tvOnenews.com - Masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, dikejutkan oleh hilangnya mesin vertikal dryer, sebuah mesin pengering padi dan jagung yang merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Menurut pantauan pada Rabu (26/6/2024), mesin tersebut tak lagi terlihat di gudang tempat biasanya disimpan di Desa Bumi Agung Jaya, Kecamatan Buay Rawan. Dugaan kuat bahwa mesin tersebut dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, mengingat mesin itu sudah lama tidak dimanfaatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AI, salah satu warga setempat, mengaku bahwa dirinya diupah oleh seseorang untuk membongkar spandek gudang yang diklaim sebagai milik pribadi oleh oknum tersebut.

"Saya didatangi seseorang yang meminta saya membongkar spandek di gudang. Dia mengaku gudang itu miliknya, jadi saya mau karena cuma diupah," ungkap AI pada Rabu (26/6/2024).

AI menjelaskan bahwa ia hanya mengambil lima keping spandek atas perintah oknum tersebut dan tidak tahu ke mana barang-barang itu dibawa. "Setelah membongkar spandek, saya langsung pergi karena sudah dapat upah. Saya tidak tahu kalau itu gudang mesin bantuan pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Syahtomi, saat dikonfirmasi merasa terkejut lantaran dirinya tidak mengetahui hal itu, atau atas dugaan hilangnya mesin.

"Saya juga baru tahu dari kalian bahwa mesin tersebut sudah tidak ada, kami akan segera menyelidiki dan memanggil penanggung jawab mesin tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut Sartomi, bahwa mesin vertikal dryer tersebut memang merupakan bantuan pemerintah pada tahun 2017 lalu yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan petani setempat. Pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa bantuan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa aset-aset bantuan pemerintah dapat bermanfaat bagi warga yang membutuhkan. (asi/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT