Medan, Sumatera Utara - Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas bersama Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, melakukan pemantauan ketersediaan pasokan minyak goreng (migor) di beberapa distributor minyak goreng Kota Medan
Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas menyebutkan, ada dua titik lokasi yang menjadi objek pantauan, yaitu PT Alamjaya Wirasentosa dan PT Aldo Raya Lestari.
Pantauan di level distributor ini untuk memastikan bagaimana pasokan yang diterima distributor dari produsen, serta bagaimana mekanisme distribusi dan harga dari distributor kepada retailer.
Selain itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap kelancaran distribusi minyak goreng bagi masyarakat maupun kalangan industri.
Menurut Ridho, harga pasar itu terbentuk dari supply and demand. Ketika suplai terbatas maka masyarakat akan rela membeli minyak goreng di atas HET.
"Berdasarkan penjelasan dari distributor, harga yang dijual ke retailer sudah sesuai ketentuan HET. Namun kenyataannya di pasar, masih banyak ditemukan harga jual minyak goreng yang di atas HET. Tentunya hal ini butuh pengawasan lebih dari pemerintah,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Di lain pihak, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pasokan dari Wilmar lancar sampai di distributor.
Load more