KPPU dan Ombudsman Sumut Pantau Ketersediaan Pasokan Minyak Goreng ke Distributor
- Zulfahmi
Karena keterbatasan pasokan tersebut, PT Alamjaya Wirasentosa melakukan batasan penjualan maksimal kepada customer di antaranya 5 Karton untuk grosir, 2 karton untuk toko tradisional, 1 karton untuk toko kecil.
Pantauan kemudian dilanjutkan ke PT Aldo Raya Lestari selaku distributor minyak goreng yang diproduksi PT PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, diantaranya Merk Fortune dan Sania.
Dalam pantauannya, distributor baru saja mendapat pasokan dari produsen sebanyak 2.000 karton 1 (satu) hari yang lalu. Saat ini masih terdapat sekitar 1.500 karton atau sebanyak 18.872 liter di gudang dan 1.000 jeriken minyak goreng premium berukuran 20 liter, yang masih dalam proses pendistribusian untuk disalurkan ke General trade dan Modern Trade
Dalam pernyataan yang disampaikan Elys selaku Head Accounting, PT Aldo Raya Lestari, tidak memiliki kendala dalam mendapatkan pasokan dari produsen maupun dalam mendistribusikan ke retail.
Sementara terkait kebijakan refaksi, masih dalam proses penggantian dimana Wilmar selaku produsen masih melakukan pendataan kepada customer untuk melihat sisa ketersediaan pasokan minyak goreng sebelum penerapan harga HET diberlakuan.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, KPPU bersama Ombudsman, pemerintah daerah dan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan terkait pasokan minyak goreng di ritel modern dan pasar tradisional untuk melihat titik persoalan terkait kelangkaan minyak goreng di pasar.
Temuan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng
Sebelumnya KPPU sedang mendalami terkait ditemukannya 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).
Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian, dan kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang.
Menurutnya KPPU sendiri masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam UU no 5/99 atau tidak.
Dari perspektif persaingan usaha, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama.
Load more