News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Langkat Putuskan Restoratif Justice Terhadap Tiga Kasus Pencurian Sawit

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar Restoratif Justice terhadap tiga kasus pencurian sawit yang dilimpahkan jajaran Polres Langkat.
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:34 WIB
Proses Restoratif Justice Menghadirkan TSK, korban dan Kejari Langkat
Sumber :
  • Tim Tvone/ Taufik Hidayat

Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar restoratif justice terhadap tiga kasus pencurian sawit yang dilimpahkan jajaran Polres Langkat. Putusan tersebut berlangsung di aula kantor Kejari Langkat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (24/2/2022). 

Ketiga tersangka yang menerima restoratif justice adalah Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian buah kelapa sawit. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini merupakan kasus yang kedua yang kita lakukan restoratif justice sejak tahun 2022 lalu, namun untuk memenuhi restoratif justice tidak semua kasus bisa diajukan, yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban," ucap Kajari Langkat, Muttaqin Harahap. 

Kajari Langkat berharap kepada tiga tersangka yang menerima putusan tersebut agar bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan dan tidak mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum.

"Kami memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk berubah dan berharap agar tidak kembali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan, karena ada pelanggaran hukumnya, namun kali ini kami memberikan maaf semoga menjadi pembelajaran buat kita semua," ujar Suharto perwakilan dari pihak korban. 

Sementara itu, seluruh perwakilan keluarga tersangka juga mengucapkan terima kasih kepada pihak korban yang sudah memaafkan keluarga mereka atas tindak pidana yang dilakukan.

"Terima kasih kami kepada pihak korban dan Kejari Langkat yang sudah memberikan kesempatan kepada keluarga kami untuk berubah dan kami berjanji akan terus mengawasi keluarga kami agar tidak kembali mengulangi perbuatan pidananya," ucap seluruh keluarga tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, tiga tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sementara, restorative jusctice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020 yang memuat beberapa persyaratan yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan di bawah Rp2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara, dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. (Taufik Hidayat/Wna)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan ton sampah dari tiga daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros akan diolah menjadi tenaga listrik
Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Kapten Jakarta Bhayangkara Presisi, Nizar Zulfikar, menilai performa timnya saat mengalahkan Jakarta Garuda Jaya berjalan cukup optimal.
Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri mengirim 148 personel gabungan ke Provinsi Papua Tengah dalam rangka penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 
Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Pembangunan IKN Dongkrak Permintaan Rumah di Balikpapan

Bank Indonesia (BI) memperkirakan permintaan rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur, berpotensi meningkat pada 2026, seiring dengan kelanjutan pembangunan
aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

Girl band bersutan SM Entertainment ini bahkan melakukan tantangan alias challenge untuk menyebutkan beberapa kata dalam Bahasa Indonesia di tengah konser mereka, 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta. 

Trending

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik
aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

aespa Challenge Kata Bahasa Indonesia, Niat Beli Nasi Padang dan Martabak Usai Konser

Girl band bersutan SM Entertainment ini bahkan melakukan tantangan alias challenge untuk menyebutkan beberapa kata dalam Bahasa Indonesia di tengah konser mereka, 2025-26 aespa LIVE TOUR SYNK: aeXIS LINE in Jakarta. 
Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

Erick Thohir Isyaratkan Timnas Indonesia akan Main di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Jadi Kandidat Kuat Lawan Pasukan John Herdman?

PSSI tengah berburu lawan ideal untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday 1-9 Juni 2026. Ada Italia, Serbia, hingga tim Asia Tenggara yang siap uji mental Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT