Surabaya, tvOnennews.com - Kasus pencurian dua bungkus coklat yang dilakukan seorang pemuda akhirnya diselesaikan secara humanis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kejari Surabaya menyelesaikan perkara pencurian coklat yang dilakukan oleh Galuh Firmansyah (18) melalui keadilan restoratif justice.
Dalam mediasi tersebut, korban pencurian toko modern (Indomaret) yang diwakili oleh Bagus Gilang Pradana telah memaafkan perbuatan tersangka.
Kesepakatan perdamaian tanpa syarat juga telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Artinya, pihak korban tidak meminta ganti rugi apapun dari tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut disampaikan melalui Kasi Pidum Ali Prakosa.
“Tersangka Galuh Firmansyah dijadwalkan bebas dari tahanan pada sore hari ini,” tutur Kasi Pidum Ali, Jumat (28/7/2023).
Load more