Pertama Kali di Indonesia, Sidang Massal Terbuka dan Pemberian Restorative Justice Kepada Tujuh Puluh Tersangka Kasus Pencurian
- Tim TvOne/Daud
Simalungun, tvOnenews.com - Pertama di Indonesia, Petugas Polsek Tanah Jawa, Wilkum Polres Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melakukan sidang massal terbuka serta pemberian Restoratif Justice kepada 70 tersangka kasus tindak pidana pencurian sawit milik Perkebunan PTPN IV yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Simalungun.
Sebanyak 64 laporan dengan jumlah 70 orang tersangka pelaku tindak pidana mendapatkan RJ (Restorative Justice) atau penyelesaian perkara di luar hukum secara massal, bertempat di Polsek Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Senin (31/7/2023).
Sebelum pemberian RJ secara massal ini, terlebih dahulu dilaksanakan sidang terbuka dengan menghadirkan tersangka, keluarga tersangka, penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, aparat pemerintahan Desa, serta pihak Perkebunan Nusantara IV selaku pelapor.
Di hadapan warga dan tamu undangan yang hadir dalam kegiatan ini, penyidik kemudian membacakan laporan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, selanjutnya kemudian masing-masing tersangka yang hadir dalam sidang ini dipersilahkan satu persatu untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka dan berjanji untuk tidak kembali melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan pencurian.
“Saya Raden Bakkara, salah satu tersangka pencurian sawit di lokasi PTPN IV Kebun Dolok Sinumba, mengaku bersalah telah melakukan pencurian beberapa tandan sawit karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Untuk itu saya minta maaf, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa,” sebut tersangka Raden Bakkara saat persidangan terbuka berlangsung, sembari menambahkan siap menjalankan sanksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah sebanyak empat kali dalam seminggu, berlangsung selama satu bulan.
Sidang terbuka ini kemudian mendapat apresiasi dan tepuk tangan dari berbagai kalangan yang hadir menyaksikan jalannya Restorative Justice (RJ) ini.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang hadir menyaksikan kegiatan ini mengatakan, penerapan RJ massal untuk penyelesaian tindak pidana dengan nilai nominal kerugian sangat kecil ini pertama kali di Indonesia, / dan akan menjadi role model bagi Polsek lainnya di tanah air.
“Tujuan RJ ini guna memberikan pemanfaatan hukum tanpa harus menjalani hukuman pidana kepada para tersangka, namun meskipun demikian para pelaku akan tetap dikenakan sanksi sosial, atau hukuman badan seperti membersihkan tempat ibadah, Kantor Pangulu dan kantor milik perkebunan dengan menggunakan rompi khusus. Hal ini guna memberikan efek jera kepada si tersangka tanpa harus menjalani kurungan badan di penjara,” sebut Hinca.
Load more