News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Mesjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Isyaratkan Banding Atas Putusan Eddy Hermanto CS

Terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yang meringankan hukuman empat terdakwa Eddy Hermanto CS dengan dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya
Selasa, 15 Februari 2022 - 13:23 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Mohd Radyan SH MH
Sumber :
  • Tim TvOne/ Junjati


Palembang - Terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yang meringankan hukuman empat terdakwa Eddy Hermanto CS dengan dugaan korupsi pembangunan Mesjid Sriwijaya. 
 
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, mengatakan pihaknya saat ini belum menyatakan sikap dan masih ada waktu 14 hari bagi Jaksa untuk menyatakan sikap terkait hal tersebut. 
 
“Dalam waktu 14 hari ke depan baru akan kita sikapi dan jika nanti kita menyatakan mengajukan Kasasi maka kami juga akan mengajukan memori Kasasi,” tegasnya.
 
Diungkapkannya, saat ini Kejati Sumsel masih menunggu salinan terkait putusan banding tersebut.
 
“Jadi kita masih menunggu salinan putusannya dan yang pasti kita sampaikan kepada pimpinan kita. Setelah nanti putusan salinan banding sudah diterima maka kita akan membacanya lebih dulu,” ujarnya
 
Dijelaskannya, dari keempat terdakwa tersebut misalnya, seperti Eddy Hermanto pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang yang bersangkutan dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun, kemudian divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara.
 
“Lalu ditingkat banding Eddy Hermanto diputus 8 tahun. Terkait adanya putusan banding, maka kita saat ini tidak lagi mempertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, tapi hanya putusan banding Pengadilan Tinggi. Artinya, Eddy Hermanto yang dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara, dan kini telah diputus ditingkat banding 8 tahun penjara. Di mana putusan banding tersebut kurang dari 1/2. Nah, apakah kita akan Kasasi, tentunya kita tunggu 14 hari kedepan,” paparnya
 
Dilanjutkannya, jika dalam mengajukan Kasasi ada beberapa hal yang terpenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 253 KUHP, yakni terdiri dari; apakah Hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah Hakim sudah melampaui kewenangannya. Dari itulah kita masih menunggu putusan salinannya terlih dahulu.
 
Sementara itu, Hj Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto, mengaku belum cukup puas dengan hasil putusan banding PT terhadap kliennya dari 12 tahun menjadi hanya 8 tahun penjara.
 
"Secara umum selaku kuasa hukum kami belum cukup puas dengan putusan banding terhadap klien kami tersebut, meskipun sebagian banding yang kami ajukan diterima oleh Majelis Hakim tingkat PT, kami akan berkoodinasi dahulu dengan klien, apakah akan mengambil langkah upaya hukum selanjutnya atau tidak," katanya
 
Setelah ia menelaah dari petikan putusan banding PT sebanyak 200 halaman lebih itu, dalam pertimbangan hakim yakni tidak sependapat vonis PN Palembang terhadap pasal yang menjerat terdakwa Eddy Hermanto.
 
"Nyatanya dalam pertimbangan hakim PT hanya satu pasal yang dibuktikan yakni terbukti hanya Pasal 2 Undang-undang Tipikor, sedangkan Pasal 12 b tidak terbukti," ungkapnya.
 
Ia juga membeberkan untuk pidana tambahan uang pengganti untuk kliennya itu sama dengan vonis Majelis Hakim PN Palembang.
 
"Hanya saja, hakim tingkat banding dalam pertimbangan kerugian negara tidak menggunakan audit kerugian dari jaksa dalam total loss, melainkan menggunakan hasil investigasi audit dari BPK yakni kerugian negaranya lebih kurang sebesar Rp 23 miliar," jelasnya.
 
Ia menilai, dari putusan banding PT tersebut kenapa kliennya di bebaskan dari pasal 12 huruf b, dikarenakan memang uang yang digunakan untuk adminstrasi proyek menang sudah diatur dalam ADART selaku panitia pembangunan Mesjid Sriwijaya.
 
"harus diketahui masyarakat juga bahwa pada saat itu Eddy Hermanto bukan berstatus pegawai negeri (ASN) karena sudah pensiun, jadi uang itu bukan untuk gratifikasi, melainkan faktanya memang digunakan untuk kepentingan administrasi Mesjid Sriwijaya," ungkapnya.
 
Ia juga akan terus mengkaji dan menggali putusan banding PT Palembang, apabila nanti kliennya memutuskan untuk mengajukan upaya Kasasi pada tingkap Mahkamah Agung (MA) RI.
 
"Karena jika telah di tingkat kasasi biasanya MA menilai apakah adanya kesalahan penerapan hukum terhadap putusan ini, seperti melanggar hukumkah, menyalahgunakan kewenangankah itu nanti biar MA yang menilai, nanti kita lihat perkembangannya," tutupnya (Junjati Patra, Madon/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

IAW soroti penerimaan Bea Cukai yang terkontraksi, desak audit forensik dan reformasi sistemik untuk cegah kebocoran puluhan triliun.
Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Dedi Mulyadi siapkan sistem transparan untuk program rutilahu di Jawa Barat. Nepotisme diputus, masyarakat kini bisa ajukan bantuan rumah secara transparan.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT