Anwar menambahkan bahwa PT KAI bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya telah secara aktif melakukan penutupan perlintasan sebidang guna mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Pada tahun 2023, KAI Divre I Sumut telah berhasil menutup 10 titik perlintasan, dan sepanjang Januari hingga Oktober 2024, 39 titik perlintasan sebidang berhasil ditutup.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 secara tegas mengatur peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, terutama di titik yang rawan kecelakaan antara jalur kereta api dan jalan.
“Prioritas utama adalah keselamatan perjalanan kereta api. Dalam kecelakaan, dampak dan kerugian bisa lebih besar. Oleh karena itu, pintu perlintasan diutamakan untuk mengamankan perjalanan kereta api,” tegas Anwar.
Berdasarkan data PT KAI Divre I Sumut, selama Januari hingga Oktober 2024, telah terjadi 51 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban meninggal mencapai 24 orang, sementara 17 orang mengalami luka berat, dan 16 orang lainnya luka ringan.
PT KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak serta melihat ke kanan dan kiri sebelum melintas. Selain itu, PT KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka perlintasan baru karena tindakan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan bersama.
Langkah proaktif yang dilakukan PT KAI ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api. (zul/nof)
Load more