Namun, jika dalam waktu tiga hari ke depan para LO pasangan calon tersebut tidak menindaklanjuti surat perbaikan saran maka Bawaslu akan dijadikan temuan pelanggaran administrasi dan direkomendasikan untuk ditertibkan.
"Artinya seluruh APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pengawasan akan kita lakukan tindakan pelanggaran sesuai dengan mekanisme tapi sebelum itu kita sampaikan saran perbaikan sebagai langkah pencegahan," sebutnya. (ant/wna)
Load more