“Mssih kita kembangkan,” terang Faisol menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
Dijelaskannya, terkait motif, dari proses penyidikan yang masih berjalan diketahui tersangka ingin memperkosa korban. Begitupun pasal yang ditetapkan kepada tersangka Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Indra Septiarman berhasil diringkus pihak Kepolisian setelah berhasil buron selama 11 hari. IS diketahui selama pelariannya selalu berpindah-pindah tempat. Namun akhirnya pihak berwajib berhasil meringkus tersangka yang terkenal menguasai area pelariannya itu di atap-atap rumah warga. (asa/wna)
Load more