Inilah yang kemudian membuatnya berpikir untuk mencari jalan pintas. Ia menggadaikan sepeda motor kesayangan adiknya sebesar Rp3 juta.
“Saya pakai top up dan belanja. Saya top up beberapa kali masing-masing Rp 200 ribu,” bebernya.
Selain menggadaikan sepeda motor, pelaku juga mengaku menggunakan uang setoran mobil untuk bermain judi slot.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya.
"Iya, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana tersebut," jelas Kasat Reskrim AKP very Prasetiawan.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh tersangka sebagai barang bukti.
Dengan perbuatannya ini, pelaku kini terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelepan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (aai/nof)
Load more