Bejat! Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Pesawaran Lampung Diringkus Polisi
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran, Lampung, menangkap seorang pria berinisial AP, karena diduga melakukan tindak pidana pemer
Jumat, 10 Mei 2024 - 11:00 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Pujiansyah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (puj/wna)
Load more