Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Ly (33) tersangka yang melakukan KDRT dengan sengaja memotong alat kelamin suaminya, RH (38), kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Banyuasin dan menunggu proses hukuman. Ia menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir kemarin, Selasa (5/3).
Warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin ini, sebelum memotong kelamin suaminya, Kamis (22/2) mengaku sempat berhubungan intim dengan RH.
Usai berhubungan intim, sepasang suami istri ini sempat tidur berdua. Setelah sang suami tertidur, LY mengambil pisau cutter dengan menangis membuka celana suaminya, dan langsung memotong kelamin suaminya hingga putus.
Saat ini, korban RH sudah selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Provinsi Jambi dengan kondisi sehat. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi'i, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Soetomo mengatakan, tersangka LY sudah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Musi Banyuasin.
"Tersangka LY sudah menjalani pemeriksaan dan tersangka terancam hukuman 10 penjara, karena melanggar Undang-Undang KDRT. Kita sudah memeriksa saksi juga serta sudah melakukan olah TKP,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (6/3/2024). (pka/wna)
Load more