Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memvonis penjara tiga tahun tiga bulan terdakwa seorang istri, Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin suami.
Seorang suami berinisial RH (38) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menjadi korban KDRT oleh istrinya sendiri. LY (33) yang tak lain adalah istri RH memotong k
Ly (33) tersangka yang melakukan KDRT dengan sengaja memotong alat kelamin suaminya, RH (38), kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Banyuasin dan menunggu pr
Sang istri pelaku pemotongan kelamin terhadap RH (33), LY (33) menyerahkan diri Minggu (3/3/2024) malam ke Polsek Bayung Lencir. LY menyerahkan diri didampingi oleh keluarga.
Diduga cemburu buta seorang istri bernama LY (33) warga RT 03 RW 02, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, tega memotong kelamin suaminya
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sengaja memotong alat kelamin suaminya karena suaminya telah mengecewakannya. Pelaku mengaku akan diceraikan.
Polresta Surakarta mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan seorang istri terhadap suaminya sendiri di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah.