Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Sungai Penuh Ditahan
- Tim tvOne/Arizal
Pantauan di Kejari Sungai Penuh pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 16.45 WIB, sebelum ditahan, Khairi, Beni dan Triko sempat menjalani pemeriksaan, kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Setelah proses pemeriksaan kesehatan, ketiganya terlihat keluar dari kantor Kejari Sungai Penuh mengenakan rompi pink (baju tahanan), digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan selama berbulan-bulan.
"Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial KH, BZ, dan TRM. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.
Antonius juga berujar, sebagai pengurus KONI, tersangka memanipulasi anggaran dengan berbagai macam dalih seperti meningkatkan biaya seragam, akomodasi, bahkan menggarong uang Cabang Olahraga (Cabor) dengan dalih pajak yang tidak ada dasar hukumnya.
"Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Pembendaharaan Negara, Perpres pengadaan barang dan jasa dan tata cara pemungutan pajak. Sehingga berdasarkan perhitungan saat ini para tersangka adalah telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp779 juta," terangnya.
Pasal yang disangkakan, lanjut Kajari, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3. "Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup," tutup Kejari Sungaipenuh Antoninus. (aai/wna)
Load more